Unsur Botasupal

Unsur - Unsur Botasupal BIN

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu Pasal 5 huruf b, disebutkan bahwa unsur Botasupal terdiri dari Badan Intelijen Negara, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Masing-masing unsur Botasupal melaksanakan tugas dan perannya sesuai kewewenang yang dimilikinya.

  • Merumuskan kebijakan dan strategi pemberantasan uang/dokumen sekuriti palsu.
  • Mengkoordinasikan kegiatan pemberantasan uang/dokumen sekuriti palsu.
  • Memberikan bahan pertimbangan kepada pemerintah/presiden.
  • Menyelenggarakan fungsi intelijen didalam dan luar negeri.
  • Melakukan kerjasama dengan intelijen negara lain.

Awesome Image