Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu Pasal 5 huruf b, disebutkan bahwa unsur Botasupal terdiri dari Badan Intelijen Negara, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Masing-masing unsur Botasupal melaksanakan tugas dan perannya sesuai kewewenang yang dimilikinya.
- Merumuskan kebijakan dan strategi pemberantasan uang/dokumen sekuriti palsu.
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberantasan uang/dokumen sekuriti palsu.
- Memberikan bahan pertimbangan kepada pemerintah/presiden.
- Menyelenggarakan fungsi intelijen didalam dan luar negeri.
- Melakukan kerjasama dengan intelijen negara lain.