BANK INDONESIA
Bedasarkan peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Pemberantasan Rupiah Palsu Pasal 5 huruf b, disebutkan bahwa unsur Botasupal terdiri dari Badan Intelijen Negara, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementrian Keuangan RI dan Bank Indonesia.
Sebagai penghubung (Liaison Officer) dari Bank Indonesia adalah pejabat di Direktorat Pengelolaan Uang. Adapun tugas dan peran Bank Indonesia sebagai unsur Botasupal, yaitu:
- Melakukan pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan uang rupiah
- Menentukan keaslian mata uang rupiah
- Memberikan informasi dan pengetahuan tentang keaslian mata uang Rupiah
- Membangun sistem informasi data base uang rupiah palsu
- Memberikan saksi ahli dalam kasus tindak pidana uang rupiah palsu