BADAN INTELIJEN NEGARA
Bedasarkan peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Pemberantasan Rupiah Palsu Pasal 5 huruf b, disebutkan bahwa unsur Botasupal terdiri dari Badan Intelijen Negara, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementrian Keuangan RI dan Bank Indonesia.
Unsur Botasupal BIN melaksanakan tugas dan perannya sesuai dengan kewewenangan yang dimilikinya, yaitu:
- Merumuskan kebijakan dan strategi pemberantasan uang/dokumen sekuriti palsu.
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberantasan uang/dokumen sekuriti palsu.
- Memberikan bahan pertimbangan kepada pemerintah/presiden.
- Menyelenggarakan fungsi intelijen didalam dan luar negeri.
- Melakukan kerjasama dengan intelijen negara lain.