KEJAKSAAN AGUNG RI
Bedasarkan peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Pemberantasan Rupiah Palsu Pasal 5 huruf b, disebutkan bahwa unsur Botasupal terdiri dari Badan Intelijen Negara, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementrian Keuangan RI dan Bank Indonesia.
Sebagai penghubung (Liaison Officer) dari Kejaksaan Agung RI adalah pejabat di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Adapun tugas dan peran Kejaksaan Agung sebagai unsur Botasupal, yaitu:
- Melakukan proses penuntutan kejahatan uang/dokumen sekuriti palsu
- Melakukan koordinasi dengan unsur botasupal dan penegak hukum lainnya