KEMENTRIAN KEUANGAN RI

Awesome Image

KEMENTERIAN KEUANGAN RI

Bedasarkan peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Pemberantasan Rupiah Palsu Pasal 5 huruf b, disebutkan bahwa unsur Botasupal terdiri dari Badan Intelijen Negara, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementrian Keuangan RI dan Bank Indonesia.

Sebagai penghubung (Liaison Officer) dari Kemeterian Keuangan adalah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Adapun tugas dan peran Kementerian Keuangan sebagai unsur Botasupal, yaitu:

  • Pengawasan import mesin multifungsi berwama, mesin fotocopy berwarmna dan printer berwarna
  • Penunjukan importir terbatas mesin multifungsi berwarna, mesin fotocopy berwarna dan printer berwarna
  • Pembaharuan prosedur/regulasi import mesin multifungsi berwama, mesin fotokopi berwarmna dan printer berwarna