KEPOLISIAN NEGARA RI
Bedasarkan peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Pemberantasan Rupiah Palsu Pasal 5 huruf b, disebutkan bahwa unsur Botasupal terdiri dari Badan Intelijen Negara, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementrian Keuangan RI dan Bank Indonesia.
Sebagai penghubung (Liaison Officer) dari Polri adalah pejabat di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Adapun tugas dan peran Polri sebagai unsur Botasupal, yaitu:
- Melakukan penyidikan tindak pidana uang/dokumen sekuriti palsu.
- Mengadakan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan unsur botasupal
- Melakukan pemeriksaan laboratorium forensik
- Filling and recording kasus uang/ dokumen sekuriti palsu
- Melakukan kegiatan preemtif, preventif dan represif bersama unsur Botasupal