01
Mengoordinasikan dan mensinkronisasikan penyusunan kebijakan pemberantasan rupiah palsu, uang palsu, dokumen sekuriti palsu dan pengawasan industri percetakan khusus/dokumen sekuriti, bahan baku uang serta bahan pengaman sekuriti lainnya;
Sesuai Peraturan Ketua Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu, Pasal 2 menyatakan bahwa Botasupal mempunyai fungsi sebagai koordinator pemberantasan rupiah palsu, uang palsu, dokumen sekuriti palsu dan pengawasan industri percetakan khusus dokumen sekuriti, bahan baku uang serta bahan pengaman sekuriti lainnya. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Botasupal mempunyai tugas :
Mengoordinasikan dan mensinkronisasikan penyusunan kebijakan pemberantasan rupiah palsu, uang palsu, dokumen sekuriti palsu dan pengawasan industri percetakan khusus/dokumen sekuriti, bahan baku uang serta bahan pengaman sekuriti lainnya;
Mengoordinasikan dan mensinkronisasikan pelaksanaan pemberantasan rupiah palsu, uang palsu, dokumen sekuriti palsu dan pengawasan industri percetakan khusus/dokumen sekuriti, bahan baku uang serta bahan pengaman sekuriti lainnya:
Menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan pemberantasan rupiah palsu, uang palsu, dokumen sekuriti palsu dan pengawasan industri percetakan khusus/dokumen sekuriti, bahan baku uang serta bahan pengaman sekuriti lainnya:
Memfasilitasi kerja sama pelaksanaan pemberantasan rupiah palsu, uang palsu, dokumen sekuriti palsu dan pengawasan industri percetakan khusus/dokumen sekuriti, bahan baku uang serta bahan pengaman sekuriti lainnya;
Memberikan rekomendasi kepada lembaga/instansi terkait mengenai pemberantasan rupiah palsu, uang palsu, dokumen sekuriti palsu dan pengawasan industri percetakan khusus/dokumen sekuriti, bahan baku uang serta bahan pengaman sekuriti lainnya;
Menghimpun data dan bahan keterangan yang terkait dengan pemberantasan rupiah palsu, uang palsu, dokumen sekuriti palsu dan pengawasan industri percetakan khusus/dokumen sekuriti, bahan baku uang serta bahan pengaman sekuriti lainnya;
Menyelenggarakan kegiatan dan/atau operasi intelijen, pengolahan, penelitian, pengkajian data/informasi dan sistim pelaporan tentang rupiah palsu, uang palsu, dokumen sekuriti palsu, bahan baku uang dan dokumen sekuriti, bahan pengaman uang dan dokumen sekuriti,importasi mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan mesin pengganda berawarna lainnya serta kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan proses izin operasional;
Melakukan koordinasi pengamanan dan pengawasan industri percetakan khusus/dokumen sekuriti, bahan baku uang/dokumen sekuriti, bahan pengaman sekuriti lainnya dan distributor dokumen sekuriti serta importasi mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan mesin pengganda berwarna lainnya.