Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pelaksanaan pembangunan nasional khususnya dibidang ekonomi diperlukan upaya-upaya untuk antara lain terus meningkatkan, memperluas, memantapkan dan mengamankan perekonomian baik perdagangan barang dan jasa maupun hal- hal yang berkaitan dengan bidang moneter, serta meningkatkan dan mempertahankan kestabilan perekonomian nasional.
Bertolak dari prinsip-prinsip tersebut di atas, adalah semestinya apabila segala perkembangan, perubahan dan kecendrungan global lainnya yang diperkirakan akan dapat mempengaruhi stabilitas perekonomian nasional serta pencapaian tujuan nasional, perlu diikuti dengan seksama sehingga secara dini dapat diambil langkah-langkah yang cepat dan tepat dalam mengatasinya.
Perkembangan dunia bisnis dan ekonomi telah mendorong munculnya berbagai upaya yang dengan maksud demi kepentingan sendiri berusaha memanfaatkan faktor- faktor produksi yang ada. Motif ekonomi seringkali mendorong munculnya berbagai tindak pidana yang baru dan inovatif. Misalnya munculnya kejahatan cyber crime, money laundering, uang palsu, dokumen sekuriti palsu, kejahatan perbankan dan lain sebagainya. Pada sisi lain, perkembangan globalisasi yang disertai dengan perkembangan teknologi dan informasi terus berjalan sedemikian cepat. Semua bentuk perkembangan tersebut, memberikan kontribusi positif terhadap tatanan kehidupan masyarakat dunia.
Pada sisi lain, berbagai dampak negatif juga dirasakan sebagai konsekuensi atas rendahnya kontrol atas pemanfaatan dan pengunaan teknologi dan informasi tersebut. Akibatnya, manusia cenderung mencari celah-celahhukum dengan kecanggihan teknologi dan ilmu pengetahuan. Sepanjang ada niat dari manusia untuk memperkaya diri sendiri, sepanjang ada sarana/jalan yang dapat digunakan dan sepanjang ada tujuan/sasaran yang potensial untuk dapat dikuasai maka kesempatan untuk munculnya kajahatan jenis baru akan selalu ada. Kejahatan uang rupiah palsu merupakan salah satu jenis kejahatan yang sangat merugikan masyarakat sebagai pelaku ekonomi dan konsumen. Bentuk kejahatan ini memiliki implikasi yang sangat luas baik bagi pelaku ekonomi secara langsung maupun sistem perekonomian negara secara nasional. Keberadaan uang palsu ditengah-tengah masyarakat akan membawa dampak dan pengaruh yang sangat besar.
Masyarakat Indonesia yang mayoritas adalah ekonomi menengah ke bawah akan sangat terpengaruh dengan keberadaan uang palsu. Apalagi tindak pidana pemalsuan uang, memiliki irisan yang tipis dengan perkembangan teknologi dan informasi. Semua bentuk perkembangan teknologi menyangkut mesin dan peralatan-peralatan berbasis teknologi, memiliki spektrum dan ancaman terhadap tindak pidana pemalsuan uang.
Sebut saja perkembangan teknologi digital printing berwarna. Banyak modus dan pola tindak pidana pemalsuan uang dilakukan dengan menggunakan teknologi digital printing. Dengan demikian, menjadi sangat jelas, bahwa perkembangan teknologi menjadi linier dengan prefilerasi ancaman atas tindak pidana pemalsuan uang.
Semua bentuk perkembangan situasi sebagaimana yang disampaikan tersebut di atas, berdampak secara langsung terhadap meningkatnya hakekat ancaman terhadap tindak pidana pemalsuan uang dan dokumen sekuriti.
Menghadapi ancaman kejahatan di bidang uang palsu dan dokumen sekuriti palsu yang semakin signifikan, pemerintah membentuk Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1971, yang kemudian diperkuat dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang Botasupal.